FERDI SAMBO TERSANGKA, Motif Masih Misteri

(JAKARTA), simaknews.id – Tabir misteri tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, memasuki klimaks atas penantian teka-teki siapa aktor dibalik drama yang tersaji selama ini.

Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus “polisi tembak polisi” yang ditengarai sebagai tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Brigadir J. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mareskrim Mabes Polri dihadapan awak media, Selasa 9/8/2022.

Dalam Konferensi Pers tersebut, selain mengumumkan status Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, Kapolri juga mengungkapkan adanya penambahan jumlah personel Polri yang kini menjalani ditahan dalam hal pelanggaran kode etik atau penempatan khusus. Penetapan Irjen FS sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8/2022).

Disampaikan Kapolri, hingga saat ini tim khusus yang dikomandani Wakapolri Gatot Eddy Pramono, telah memeriksa 31 personel Polri dari sebelumnya sebanyak 25 orang dalam kasus tewasnya ajudan Ferdi Sambo,di rumah dinasnya, 8/7/2022. Dari jumlah itu, menurut Jenderal Listyo, 11 orang sudah ditahan dan masih mungkin bertambah.

Mereka diduga kuat tidak profesional dalam penanganan awal kasus ini. Salah satu yang menjalani penempatan khusus itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Ferdi ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan hal-hal yang menghambat penyidikan. Dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul dugaan adanya hal yang ditutupi dan direkayasa,” kata Kapolri.

Kecurigaan masyarakat akhirnya terungkap dalam gelar perkara itu, ditemukan fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebagaimana yang digaungkan oleh polisi sejak kasus ini bergulir.

Ditegaskan Kapolri, bahwa yang terjadi adalah Richard (Bharada E) diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Atas perannya, Ferdy Sambo terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun perjara.

Ferdy Sambo dan Brigadir Ricky Rizal (RR) ajudan istri Ferdi Sambo, yakni Putri Candrawathi, dikenakan pasal yang sama. Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.*sn.//tri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *