(JAKARTA), simaknews.id – Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan para tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menyusul tersangka baru, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, yang disampaikan pada Konferensi Pers di Mareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9/8/2022.
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto, mengungkap peran empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan. Mereka adalah Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS).
Agus menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, RR dan KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan perancang skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tutur Agus, dalam Konferensi Pers, Selasa 9/8/2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Agus menjelaskan, tim khusus telah menganalisa hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri. Lalu mengecek hasilnya dan perkenaan tembakan, serta dugaan penganiayaan. “Kami memperoleh gambaran dari TKP dan hasil pemeriksaan terhadap hasil autopsi yang sudah dilakukan,” ujarnya.*sn.//tri