(JAKARTA), simaknews.id – Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, dalam hal ini mewakili Kepala ANRI, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili kedua lembaga mencanangkan secara resmi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis bahwasanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Penggunaan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kemenkes dalam rangka implementasi transformasi bidang kesehatan terkait digitalisasi pengelolaan tata persuratan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, penerapan aplikasi SRIKANDI diharapkan dapat menunjang kegiatan pengelolaan arsip agar lebih efisien dan efektif serta tertata dengan baik. *sn.//anri.go.id