(CIMAHI), simaknews.id – Peristiwa ini memang sudah lewat beberapa bulan lau, tepatnya akhir Januari 2022. Meski demikian ini menjadi inspirasi bagi bagi siapapun. Bahwa sebagus apapun perbuatan pasti akan ada resiko dan definisi hukum yang menjeratnya.
Kisah ini menimpa Agus Mustofa (25), yang dituntut karena mencuri motor majikan demi menghidupi ibunya yang sudah renta. Agus yang bekerja sebagai penjahit di salah satu konveksi ini terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi untuk menghidupi ibunya.
Sehari-hari, Agus menjahit di konveksi milik Jaja demi membiayai sang ibu yang sudah tua. Namun, di tengah kondisi keuangan yang tak stabil, Agus nekat bawa lari motor majikannya itu dari Cimahi hingga Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari tribunnewsbogor.com, demi mengetahui niatan Agus mencuri itu ternyata demi sang ibunda, sang majikan Jaja pun ikut tergugah. Jaja lantas mengajukan Restorative Justice atau penghentian tuntutan kepada polisi yang kemudian dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi. Agus tak kuasa menahan tangisannya ketika ia dimaafkan oleh korban.
Penghentian penuntutan terhadap Agus oleh Jaksa ini disaksikan langsung di depan ibunya sendiri. Setelah melepas baju tahananya, Agus pun bersujud haru meminta maaf kepada ibunya. Sambil bersujud, Agus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi. Sang ibu yang sudah tua renta itu pun ikutan menangis mendengar permintaan maaf Agus. Ibunda lantas mengusap-usap kepala Agus. Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan ditempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian motor.
Kini, Agus pun sudah dinyatakan bebas dan bisa merawat ibunya lagi. Setelah pembacaan sidang tersebut, Kejari Cimahi kemudian datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako. Ibunda Agus pun tak henti mengucapkan ucapan terima kasihnya.
Restoratif justice ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana.
Manfaat Restorative Justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan.
Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan, walaupun kita bisa. Tapi itulah Restorative Justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui,” ujar Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
Yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Burhanuddin. Sebab, selain merugikan diri sendiri, perilakunya itu akan mencoreng nama baik keluarganya.
Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. “Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan,” ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.
Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.
Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta. Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut. Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja. “Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga,” katanya. *sn.//nino