(BANDUNG), simaknews.id- Ini merupakan kesempatan baik jika anda sudah lama menunggak, karena dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, urusan telat membayar bisa diselesaikan. Sebelum itu, anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini supaya tidak terjadi kesalahan untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun untuk mekanisme pembayaran:
Wajib Pajak (WP)
– Melakukan cek fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Petugas
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalu percetakan BPPKB
Wajib Pajak (WP)
– Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan
– Anda terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor
– Bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
– Bebas tunggakan pajak tahun ke-5
Selain itu pun ada diskon yang anda dapat:
– Anda mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor
– Anda mendapatkan diskon bea balik nama Tahun pertama
Jangan sampai ketinggalan karena pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk periode dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa datang langsung ke lokasi Samsat terdekat. *sn.//sumber:instagram @bapenda.jabar