(JAKARTA), simaknews.id – Setidaknya ada tiga fakta yang terungkap terkait dugaan kasus yang mulai mengarah kepada Irjen Sambo.
Pertama, Bharada E membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas, kata Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kepada awak media, Minggu (7/8/2022). Perintahnya yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Kendati tidak dijelaskan secara rinci.
Dalam updatenya, Minggu (7/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Sambo. Mereka adalah seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo (Bharada RE dan Brigadir RR).
Pada Minggu (7/8/2022) malam, istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kedatangannya untuk menemui suaminya, Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. “Durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus)”, kata Dedi.
Penempatan Sambo, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Mabes Polri menyebut Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus polisi tembak polisi ini.
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. *sn.//