Kehadiran MPP Kota Cimahi, BUKTI NYATA KOMITMEN PEMKOT Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

(CIMAHI), simaknews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Pejabat (Pj). Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, melaunching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Senin 28/11/2022,di Jalan Aruman, Cimahi Utara.

Pj.Walikota Cimahi, Dikdik mengatakan Kehadiran MPP Kota Cimahi menjadi bukti nyata dari komitmen Pemekot Cimahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. “Tujuannya untuk membahagiakan masyarakat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik secara nyaman,” ujarnya.

Selain sarana prasarana MPP yang bersifat fisik, MPP Kota Cimahi juga menyediakan sistem informasi layanan yang mengintegrasikan layanan di MPP.

“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Cimahi akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, efektif, dan efisien,” ucap Dikdik.

Pemkot Cimahi juga akan terus meningkatkan kualitas layanannya. Dikdik mengklaim dengan semua sarana dan prasarana yang ada, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi dapat menjadi MPP terdepan yang berbasis pada teknologi informasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, pentingnya marketing atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan MPP Kota Cimahi agar MPP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Azwar Anas mengingatkan Dikdik untuk mempersiapkan MPP Kota Cimahi untuk pengimplementasian “Super App” MPP Digital yang akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

MPP Kota Cimahi dibangun di lahan seluas 8.786 m2 dengan total luas bangunan 8.934 m2,  berada di Jalan Aruman Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, menjadi MPP ke-77 di Indonesia dan MPP ke-11 di Provinsi Jawa Barat,.

MPP Kota Cimahi menghadirkan 159 layanan dari 39 instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan asosiasi, dengan  rincian instansi yang bergabung yaitu 19 instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan 23 instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta dan profesi.

Adapun jam layanan bagi masyarakat untuk mengurus layanan perizinan dan non-perizinan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Layanan informasi MPP Kota Cimahi juga dapat diakses melalui alamat https://mpp.cimahikota.go.id/. *sn.laurent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *