(JAKARTA), simaknews.id – Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) oleh Bareskrim Polri.
“Hanya pertanyaan kunci (yang ditanyakan kepada para tersangka),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pertanyaan yang disampaikan ke tersangka berbeda-beda sesuai dengan perannya. Ujarnya, sebelumnya tersangka, Bharada E, Bripka R, dan KM, telah selesai diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Ketiganya dinyatakan jujur berdasarkan hasil uji kebohongan.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” kata Brigjen Andi Rian.
Dia mengatakan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
Untuk tersangka PC dan Susi (ART), yang berstatus saksi, bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis (8/9).
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pmbunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.*sn.//