(JAKARTA), simaknews.id – Rencananya, Ferdy Sambo akan diperika dengan menggunakan lie detector (alat uji kebohongan), besok Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat.
“Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Andi juga menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, PC dan saksi Susi (ART) dengan alat yang sama.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.*sn.//tr