(BANDUNG), simaknews,id – Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Herman, dituntut enam tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan LLRE Martadinata, Senin 5 September 2022.
Dalam penilaian Jaksa, Herman terbukti bersalah karena telah menerima suap atas pengadaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar.
Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya sebesar Rp 12.520.550.973.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita,” tutur JPU KPK.*sn.//fredyhs