(BANDUNG), simaknews.id – Kampung pembuat senjata angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022 didatangi rombongan tim dari Mabes Polri. Kedatangan tim dari Mabes Polri tersebut untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perajin senapan angin di Kampung tersebut. “Kami lakukan pembinaan agar perajin senapan angin di sini tidak membuat senjata diluar ketentuan,” ujar Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri, Kombes Pol Kasmen.
Dikatakannya, Kampung Galumpit merupakan daerah dengan sebagian besar penduduk yang memiliki mata pencaharian dari pembuatan senapan angin. Kondisi tersebut rawan digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat senjata ilegal seperti senjata api rakitan. Salah satu ketentuan tentang penggunaan senapan angin adalah tidak melebihi kaliber 4,5 milimeter. Kaliber ini diperuntukan bagi atlet pemula perbakin berlatih. “Jadi kami ingatkan, pembeli senapan angin diharuskan atlet yang tergabung di Perbakin,” katanya.
Selain itu, perajin senapan angin juga berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu membuat senjata api. “Karena selain dari senapan angin ini bisa juga mereka ini dimanfaatkan kemampuannya secara tidak benar, menjadi atau membuat senjata api yang dilarang atau membuat kaliber 5,5 mm. Jadi jangan sampai kemampuan mereka dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk membuat pesanan senjata api rakitan,” terangnya. lebih lanjut Kasmen mengingatkan, pembuat senjata api rakitan, bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman 10-20 tahun penjara. “Jadi perajin ini harus diberikan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan pembuatan senjata,” pungkasnya. (*)