(KBB), simaknews.id – Sejumlah Guru Honorer Madrasah mendesak Kemenag Kabupaten Bandung Barat agar memberikan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Pasalnya, program itu merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama KBB menyebut kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Inpassing Guru Madrasah berada di tangan Kemenag Pusat.
Dilapangan banyak ditemukan guru honorer telah mengabdi di sekolah selama puluhan tahun. Namun selama itu mereka hanya mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Adanya SK Inpassing diharapkan pula bisa meningkatkan kesejahteraan guru karena nominal TPG akan disesuaikan dengan UMK.
Terkait itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag KBB, Endin Wahyudin, mengatakan pihaknya tak punya kewenangan menerbitkan SK Inpassing. Program tersebut sepenuhnya jadi tanggung jawab pusat. “Kita tak punya kapasitas untuk terbitkan SK Inpassing atau menjanjikan kapan ini turun. Kami hanya mendata keaktifan guru saja dan melaporkan ke Kemenag pusat,” katanya, Jumat (25/32022).
Menurutnya, saat ini jumlah guru penerima Inpassing di KBB ada 991 orang. Adapun jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang. Selama ini program pemberian SK Inpassing baru dilakukan satu kali yakni tahun 2011. “Inpassing baru sekali tahun 2011, sampai sekarang belum ada informasi lagi dari Kemenag pusat. Mungkin nanti informasinya bakal langsung ke guru melalui akun Simpatika,” terangnya.
Sebelumnya, salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Nominal tersebut sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sejumlah kebutuhan pokok dari tahun ketahun terus naik. Untuk mendapatkan SK Inpassing, ia telah melakukan berbagai cara. Mulai dari aksi demonstrasi hingga menyampaikan aspirasi ke saluran resmi lainnya. Namun, janji pemerintah untuk menerbitkan SK ini tak pernah terealisasi. *Togap