KABUPATEN BANDUNG,Simaknews.id –Polresta Bandung bersama Polsek Ciparay mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari empat toko di Kampung Gunung Leutik, Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan barang bukti miras berbagai merk tersebut berawal dari laporan masyarakat yang meminta kepolisian menangkap penjual miras di kawasan tersebut.
”Setelah mendapat laporan, kami langsung cek ke lokasi sesuai arahan kapolresta Bandung dan ternyata memang ada,” ujar Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto saat ditemui, Kamis (6/4).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan botol miras dan beberapa jerigen minuman oplosan.
”Dari hasil razia ini kami mengamankan 47 botol berbagai merk dan delapan jerigen tuak, dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” jelasnya.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, kata Deden pihaknya pun langsung menyegel toko tersebut. Sementara pemilik toko dikenakan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 3 tahun 2004 tentang peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
”Mereka penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp5.000.000,” tandasnya.
Sementara itu Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo meminta agar masyarakat yang mendapat informasi terkait aksi kriminal atau penjualan miras di Kabupaten Bandung segera menghubungi kepolisian.
”Intinya silahkan laporkan ke polisi, nanti akan segera ditindak lanjuti oleh kita. Dan kita pun nantinya akan menginformasikan langkah kedepannya kepada masyarakat yang melaporkan,” tutupnya. (as)