BANDUNG,Simaknews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberikan tindakan tegas kepada parkir ilegal yang berlokasi didepan Taman Vanda saping Bank Indonesia (BI).
Pasal, parkir liar tersebut mengganggu arus lalu-lintas. Parkir liar itu sendiri didominasi oleh masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang untuk keperluan lebaran.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan jika kantong parkir tersebut dibuat secara mendadak oleh para juru parkir liar.
”Ini seharusnya tidak di pinggir jalan seperti di depan taman Vanda ini. Karena kan disini tidak boleh ada parkir,” ujarnya, saat ditemui di lokasi, Kamis (6/5).
Menurut Asep, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebetulnya sudah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang ke BI.
”Kita sediakan tempat parkir di Taman Dewi Sartika (depan Bank Indonesia). Kalau di situ tidak akan menggangu arus lalu-lintas,” ujarnya.
Untuk tindakan selanjutnya, Asep mengaku bakal langsung menindak dan menertibkan kendaraan termasuk juru parkirnya.
”Kami berikan pemahaman dan edukasi kepada petugas parkir liar karena taman Vanda ini bukan lahan untuk parkir,” ungkapnya.
Selain di tempat tersebut, Asep mengatakan jika pihaknya juga akan melakukan pengamanan dan antisipasi parkir liar di beberapa titik lainnya.
”Kita juga akan tertibkan parkir liar di beberapa titik lain seperti di sekitaran Dalem kaum dan Asia Afrika. Pokoknya di tempat-tempat yang tidak boleh ada parkir,” ujarnya.
Asep menyebutkan, dishub Kota Bandung menyiapkan sebanyak 60 petugas untuk melakukan pengamanan parkir liar di moment jelang lebaran Idul Fitri 2023.
”Nantinya, petugas itu akan melakukan pengaturan tempat-tempat parkir,” pungkasnya. (as)