lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Kendalikan Emisi Karbon, Bupati Bandung Wajibkan Calon Pengantin Tanam Dua Pohon

Kendalikan Emisi Karbon, Bupati Bandung Minta Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon,
Kendalikan Emisi Karbon, Bupati Bandung Minta Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon,

KABUPATEN BANDUNG,Simaknews.idBupati Bandung Dadang Supriatna meminta setiap calon pengantin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam dua pohon sebagai upaya mengendalikan emisi karbon.

Kewajiban menanam pohon tersebut bagian dari kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung  melalui  “Gerakan Peduli Pohon Pernikahan”.

Dadang menyebut, kebijakan itu sebagai bentuk komitmen dan penjabaran implementasi dari visi Kabupaten Bandung 2021-2026 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Badung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera.

”Kemudian misi yang ketiga bagaimana untuk terus memelihara lingkungan,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan, Minggu (12/2).

Ia menyatakan bahwa komitmen itu sesuai Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan.

”Program Gerakan Peduli Pohon Pernikahan nantinya bakal dikawal oleh pemerintah di kewilayahan seperti desa dan kecamatan,” beber Bupati Bandung itu.

Untuk lokasi penanaman pohon itu, katanya, bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan lingkungan di wilayah domisili para calon pengantin.

”Apakah mau ditanam di pekarangan rumah atau di lahan kosong yang perlu dilakukan penanaman pohon. Silakan diskusi untuk teknis pelaksanaanya,” kata Dadang Supriatna.

Dari program itu, ia juga berharap ada tanaman keras yang bisa ditanam di tempat-tempat yang rawan. Karena, kata dia, ada beberapa hutan gundul di Kabupaten Bandung yang butuh penanganan cepat dan serius.

”Kita berharap kepada teman-teman pencinta alam atau peduli lingkungan untuk bisa mengawasi program ini. Insya Allah kita konsisten untuk bisa melaksanakannya,” pungkas Dadang Supriatna. (as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *