FLORES TIMUR, simaknews.id– Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” ujar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari, Jumat (3/5/2024), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Wailebe terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2022.
Dalam pengaduan, warga melaporkan sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana. Tim penyidik kemudian melakukan pendalaman dan memanggil Cyprianus guna meminta keterangan.
Setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan ekspose perkara kasus tersebut. Penyidik, berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka.
Hal tersebut didukung dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan keuangan Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado TA 2018 s/d 2022 yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI/2023 tanggal 11 Desember 2023.
“Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, didapat total pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018-2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850. Dari dana tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp 670.441.464,” ungkap Indra.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *(SN)