lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
Hukrim  

Anak Mantan Sekda Flores Timur, Kembalikan Uang Pengganti Hasil Korupsi Ayahnya

Selain PIG, ada juga dua pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Plt. Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD

korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, terpidana kasus korupsi dana Covid-19 /ft.istimewa

FLORES TIMUR, SIMAKNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekda Flores Timur, PIG, pada Rabu (12/4/2023).

PIG ditetapkan sebagai  terpidana kasus korupsi dana Covid-19

pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)

senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih.

BTT itu diperuntukkan bagai penanganan darurat bencana.

Ada penyimpangan

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Selain PIG, ada juga dua pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini

yakni Plt.Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD.

Terpidana, juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Tak sendirian

Ia tidak sendirian. Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, AHB,  juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

AHB juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selanjutnya, PLT divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 972.786.157.

Atas kerugian negara yang ditimbulkan, anak kandung mantan Sekda Flores Timur, keluarga yang diwakili anak kandungnya,

mengembalikan uang yang diduga hasil koupsi tersebut, senilai Rp 296.078.278.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara

dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Dikembalikan

Uang tersebut diterima Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jacki Franklin Lomi, pada Selasa (23/1/2024).

“Jumlah uang pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG senilai Rp 296.078.278,” ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan di Larantuka, Rabu (24/1/2024).

Cornelis menambahkan, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.

“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” pungkasnya. *SN.RENT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *