(JAKARTA), simaknews.id – Kira-kira enaknya di apain yaa, kalau perampok uang rakyat ketangkap sama kamu? Tau gak, bahwa kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Pasalnya, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi ini diklaim sebagai koruptor terbesar di Indonesia dalam hal merugikan negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.
“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” tutur Ketut, dikutip dari Antara.
Setelah mengirimkan surat panggilan berkali-kali, akhirnya Surya Darmadi bakal tiba di Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. Dia mengatakan kliennya bakal tiba di Indonesia hari ini dan siap menjalani rangkaian proses hukum. *sn.//