(JAKARTA), simaknews.id – Penantian panjang teka-teki siapa aktor dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjawab sudah. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, 8/7/2022.
FS dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka yang dibacakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa 9/8/2022 di Mareskrim Mabes Polri dalam konferensi pers di hadapan awak media.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia dipindahkan dari jabatan sebelumnya. *sn.//tri