JAKARTA, SimakNews.id – Transformasi digital terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT).
Terbaru, transformasi digital dilakukan dengan mengembangkan sistem Pelayanan Pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Sudah ada SK PPAT elektronik, Host to Host Data Notaris yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, juga terkait website pengecekan PPAT dan sedang dalam pengembangan aplikasi monitoring pengaduan PPAT yang terintegrasi dengan aplikasi Mitra Kerja,” kata Plh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Setyo Anggraini dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id.
“Semua tujuannya untuk memudahkan tugas PPAT sehingga bisa berakselerasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak cuma itu, Setyo Anggraini menyebut Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan berbagai inovasi terkait dengan kemudahan layanan kapada masyarakat di bidang pertanahan, yakni HT-el, Roya, Pengecekan Sertipikat, dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Keempat layanan tersebut terbukti mampu mengurangi pelayanan di kantor Pertanahan dan mempermudah pelayanan di daerah,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap PPAT dapat mendukung layanan elektronik tersebut dengan kapasitas dan kualitas pelayanan yang baik.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui kegiatan yang diadakan kali ini.
“Harapannya adalah agar terwujudnya PPAT yang berkualitas, profesional, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas jabatannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutur Setyo Anggraini.***