lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

SUARA MASYARAKAT UNTUK PJ.WALIKOTA

(CIMAHI), simaknews.id – Sejak dilantik sebagai Pejabat (Pj.) Walikota Cimahi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dikdik S.Nugrahawan,S.Si., M.M., mulai mendapat dukungan dan harapan dari masyarakat.

Hal itu sebagaimana disuarakan oleh Ketua RT.02 RW.03 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Gun Gun Hadiguna kepada simaknews.id Senin, 31/10 di Kantor RW.03 Kelurahan Cibabat, Nataendah.

Gun Gun mengingatkan kepada Pj. Walikota untuk terus meningkatkan program pembangunan di Cimahi utamnya dalam pelayann masyarakat.

Menurutnya, tercapainya program pembangunan sangat penting melibatkan peran serta masyarakat melalui RT RW.

“Seperti kita ketahui, banyak pekerjaan rumah Pj.Walikota dalam menuntaskan pembangunan di Cimahi. Kepada dinas atau instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar tak segan untuk turun langsung kelapangan ditengah masyarakat”, ujar Gun Gun.

Utamanya, Pemkot harus kontinyu dalam memberi pemahaman dan paparan program ke masyarakat terutama kepada pengurus RT/RW agar implementasi program kerja mudah dipahami dan direalisasikan dengan baik dan terarah.

Menyinggung peran yang dimaksud, Gun Gun berharap agar setiap program pemerintah dan implementasi dilapangan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat yang selam ini dianggap tidak pernah turun mengajak para pengurus RT/RW.

Gun Gun merasa peran RT/RW selama ini terkesan terabaikan oleh ASN, khususnya ditingkat kelurahan, seperti saat proses pemilihan pengurus RW.

Sementara itu menurut Sekretaris RW.02 Kelurahan Cibabat, Budhi Affiatin, disana tidak ada aturan tata tertib yang dikeluarkan oleh kelurahan. Padahal ini sangat penting didalam menjabarkan aturan Walikota.

Tugas utama pengurus adalah melayani masyarakat. Dengan kondisi saat ini, jelang kondisi politik, banyak aturan dilanggar, seperti keterlibatan Ketua RT/RW dalam kepengurusan partai politik. Karenanya hal ini melanggar Perwal No.53 Tahun 2021, bahwa pengurus RT / RW jelas-jelas dilarang terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Bahwa Ketua RT atau RW dilarang merangkap jabatan kemasyarakatan dan dilarang menjadi anggota parpol, karenanya kami berharap Pj.Walikota dapat menertibkannya, tandas Budhi. * sn.//Laurent.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *