(CIMAHI), simaknews.id – Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No. 5/2017 diubah menjadi No. 9/2021. Turunan aturan dari perda tercantum secara detil pada Peraturan Walikota Cimahi. Sosialisasi Perda Ketertiban Umum terbaru digelar di 3 kecamatan se-Kota Cimahi. Kegiatan dihadiri perwakilan masyarakat di wilayah kecamatan dan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, perubahan atas perda tersebut perlu disosialisasikan ke masyarakat Kota Cimahi. “Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat berbagai pasal baru. Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti penanganan Covid-19. Jadi kalau ada kondisi darurat di Kota Cimahi yang perlu penanganan segera sudah terpayungi dalam perda ini,” ujarnya,pada acara Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi, di AulaGedung B Pemkot Cimahi, (30/6/2022).
Ngatiyana menyebut, sosialisasi menjadi tanggungjawab Pemkot Cimahi dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kota Cimahi manakala terdapat produk hukum terbaru. “Memang perlu disosialisasikan khususnya peraturan baru agar segera diketahui dan dipahami masyarakat. Apalagi perda memuat sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya.
Melihat perkembangan jaman dan dinamika di pemerintahan maupun masyarakat akhirnya dilakukan perubahan perda tersebut.
Dengan perubahan perda tersebut, lanjutnya, masyarakat Kota Cimahi diharapkan dalam mengetahui dan memahami aturan terbaru. “Dengan demikian, setelah mulai diaplikasikan tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan karena sudah disosialisasikan. Terutama, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan menaati peraturan yang berlaku di Kota Cimahi,” tandasnya.*sn