(CIMAHI) , simaknews.id – Jelang hari raya qurban, (Idhul Adha 1443 H), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mulai turun memeriksa hewan qurban. Dispangtan Kota Cimahi menurunkan tim kesehatan hewan dibawah pimpinan drh. Irfan Fajar Ramdhan (Kepala Puskeswan Kota Cimahi). Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon pembeli hewan qurban.
Pemeriksaan diawali di tempat pusat penjualan hewan kurban “Rumah Qurban Arafah”, di Jalan KH Usman Dhomiri (Cisangkan) Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat, 1/6/2022. Petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan secara menyeluruh. Jika dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat.
Plt,Walikota Cimahi, Ngatiyana, meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan hewan qurban tersebut. Turut hadir Forkopimda Kota Cimahi beserta perwakilan masyarakat. “Pemeriksaan hewan qurban oleh Pemkot Cimahi bersama forkopimda dan masyarakat, baru dimulai. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memiliki program pemeriksaan hewan qurban yang ada di Kota Cimahi. Setiap titik yang ada penjualan hewan qurban, maka petugas akan turun tangan,” ujarnya.
Didampingi Plt. Kepala Dispangtan Kota Cimah Asnadi Junaedi, Ngatiyana mengatakan, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan hewan qurban, semuanya harus sudah terperiksa serta halal sesuai syariat. Selain itu, hewan dari luar kota juga harus diperiksa. “Harus punya surat keterangan sehat dari pemerintah sehingga dipastikan sehat dan steril dari penyakit agar hewan di Cimahi tidak terpapar,” ujarnya.
Kepala UPT Puskeswan Kota Cimahi, drh. Irfan Fajar mengatakan, hewan qurban dinyatakan sah sesuai syariat memenuhi 4 syarat. “Sehat, cukup umur, tidak cacat, jantan, dan tidak dikebiri. Diperiksa secara fisik atau klinis, seperti periksa cukup umur dilihat dari gigi sudah copot atau belum,” ucapnya.*sn