(KAB.BANDUNG BARAT), simakNEWS – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab.Bandung Barat telah melaksanakan Sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Bupati Tentang Satu Data Kabupaten Bandung Barat. Guna pentingnya data berkualitas dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat guna dan tepat sasaran, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan data berkualitas.
Dinas komunikasi informatika dan statistik kabupaten Bandung Barat selaku Walidata, melaksakan Focus Group Discusion peraturan Bupati Satu Data Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah KBB, H. Asep Sodikin, Kepala Dinas Diskominfotik KBB Dra. Siti Anshoriah dan Kepala BPS KBB, Ahmad Muhammad Saleh.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat, Siti Anshoriah mengatakan pentingnya data berkualitas dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat guna dan tepat sasaran. “Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia untuk mewujudkan data berkualitas,” ujarnya, Rabu, 16/2/2022. Sejalan dengan Perpres Satu Data Indonesia, Pemkab Bandung Barat, menyusun Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Satu Data Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka mewujudkan data yang berkualitas. (*)