lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Jaksa Agung Saksikan Langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI
Jaksa Agung Saksikan Langsung ..
Jaksa Agung Saksikan ..

(KOTA BANDUNG), simakNEWS – Selasa 25 Januari 2022, Jaksa Agung RI, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyaksikan secara langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba, kepada tersangka Agus Mustopa Bin Asep saepudin, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban Jaja Bin Entum dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga. Tersangka Agus Mustopa  merupakan karyawan korban dan tinggal dirumah korban sehingga sudah dianggap anak sendiri oleh korban. Tersangka dan keluarganya tergolong tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor : 400/8/Kesra tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Idham Martadinata, Kepala Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, tersangka mengidap penyakit TBC akut dan baru berpisah dengan istrinya pada bulan Oktober 2021.

Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban. Kepada tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

Tersangka patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung memberikan nasehat kepada tersangka bahwa perbuatan yang telah dilakukannya telah mencoreng nama keluarga, dan karena itu meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan korban, serta bekerja dengan baik. Kepada saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. *Sumber: Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *