lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

DPMD Ciamis Sebut Sosialisasi Tahapan Pilkades Sesuai Harapan

(KAB. CIAMIS), simaknews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyebutkan,  Sosialisasi Pemdakab Kabupatsn Ciamis terkait tahapan Pilkades di Kabupaten Ciamis sesuai dengan harapan. Hal tersebut dijelaskan Asda I Kabupaten Ciamis, Wasdi, sekaligus sebagai Ketua Pemilihan Kabupaten, (9/3/2022). Dalam pernyataannya, Wasdi mengungkapkan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi tahapan pilkades serentak.

Adapun, tahapan-tahapan Pilkades yang dilakukan, meliputi:
1. Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tanggal 20 Desember 2021.
2. Penyusunan data pemilih sampai dengan penetapan pemilih per TPS mulai 3 Januari sampai 10 Maret 2022.
3. Pengumuman, pendaftaran bakal calon mulai 28 Desember 2021, dan 73 Desa telah menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa.
4. Tiga desa dengan bakal calon yang lebih dari 5 orang dan telah dilaksanakan seleksi tambahan pada Sabtu 5 Maret 2022.
5. Tanggal 8 Maret 2022 semua desa (76 desa) telah menetapkan bakal calon menjadi calon Kepala  Desa dengan jumlah calon Kepala Desa sebanyak 209 calon kepala desa.
6. Tahapan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon Kepala Desa secara serentak pada tanggal 18 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan deklarasi damai dari calon.
7. Masa kampanye calon Kepala Desa dilaksanakan selama 3 hari, yaitu tanggal 21 sampai 23 Maret 2022.
8. Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 24 sampai 26 Maret 2022.
9. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Maret 2022.
10.Penetapan calon kepala desa terpilih oleh Panitia Pemilihan paling lama dua hari yaitu tanggal 28 dan 29 Maret 2022.
11. Penyampaian usulan calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati melalui camat pada tanggal 30 sampai 31 Maret 2022.

Tahapan tersebut telah disosialisasikan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Panitia Pemilihan agar dapat dipublikasikan kepada masyarakat, hal tersebut berkenaan dengan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkades, dimana partisipasi harus lebih dari 50 +1 dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). *(sumber:Diskominfociamis/FAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *