(CIMAHI), simakNEWS _ Jum’at (18/3/202), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, menggelar Sosialisasi Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan, di Technopark, Kota Cimahi. Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP agar masyarakat memahami, sehingga akan mempermudah dalam pelayanan perizinan. “Dengan PBG ini DPMPTSP akan mempercepat pelayanan perizinan yang diajukan masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Lebih lanjut diungkapkan Ngatiyana, Sosialisasi Dasar yang digelar, untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dikeluarkan pemerintah puasat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Sedangkan IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
Dalam proses pembuatan PBG ini dikenal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung. SIMBG merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Dengan SIMBG ini masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet, sehingga akan mempercepat pelayanan,” tandasnya.
Mewakili Kadis DPMPTSP, Analis Madya BPMPTSP Kota Cimahi, Nci Kurniadi, mengungkapkan, sosialisasi yang digelar dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada warga Kota Cimahi, harapannya melalui perwakilan dari tiga kecamatan yang mengikuti sosialisasi, mereka akan menyampaikan kepada warganya lainnya. “Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” ujarnya. *//sn.tri