(KOTA BANDUNG), simaknews.id – Kamis 3/1/22, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal itu diungkapkan Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, pada acara Webinar Sosialisasi Pergub 1/2022, di Kota Bandung, Kamis (17/3/2022), yang diikuti oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten/kota, akademisi dan para pelaku jasa keuangan dan ekonomi. “Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. “Transaksi e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 – 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” ujarnya.
Pergub No 1/2022, selain disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli, juga telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (*)