(SOREANG), simaknews.id – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) kasus home industri miras impor oplosan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung. “Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 29 Juli 2022.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
Setelah dilakukan pengembangan. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. *sn.//fredyhs