(JAKARTA), simaknews.id – Saat ini menanti hasil autopsi ulang jenasah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Nama Brigadir J menjadi tranding topic dijagad maya. Kasusnya menjadi perhatian masyarakat luas yang bukan hanya di dalam negeri, tapi juga menjadi perhatian internasional.
Tak pelak, jajaran pejabat tinggi di negeri ini dibuat pontang panting mempertaruhkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat atas supremasi hukum. Lembaga hukum negeri ini dibuat tak nyenyak tidur, pertaruhan yang tak mudah memang.
Multi tafsir berbagai kalangan terhadap proses dan perjalanan kasus polisi tembak polisi di rumah polisi seperti hiburan retorika masyarakat yang sangat ditunggu endingnya.
Tak kurang dari seorang Presiden Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit , hingga kalangan bawah taklepas dari pembicaraan, komentar bahkan pendapat. Terlebih pihak keluarga Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, diyakini bahwa penyebab kematian Brigadir J penuh misteri yang harus dibongkar kebenarannya. Karenanya, autopsi ulang menjadi halpenting untuk mengetahui apa dan bagaimana sesungguhnya kronologis pada saat peristiwa itu terjadi.
Karenanya, banyak pihak yang menuntut hasil autopsi ulang harus dibuka ke publik. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutknjaan hasil autopsi ulang jenazah dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Mahfud mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja. “Jadi, kalau di dalam hukum itu ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, hasil autopsi dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” ujarnya.
Dikatakannya, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.
Hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya, tegas mantan Ketua MK.
“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia. Itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan. Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit, ini diduga orang yang menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,”pungkasnya. *sn.//3