(JAKARTA), simaknews.id – Pemeriksaan terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang sempat kabur ke luar negeri, bakal dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau.
Bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Cabang Salemba. “Kita sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI ,Febri Ardiansyah, Senin 15/8/2023.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri. Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Kerugian negara ditaksir hingga Rp 78 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *sn.//