(BANDUNG), simaknews.id – Pertengahan Januari lalu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengintegorasi eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora. Integorasi dilakukan dalam konferensi pers. Keduanya mengaku menerima uang suap istri terduga bandar narkoba.
Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri terduga bandar narkoba.
“Yang menerima Rp300 juta siapa?” tanya Kapolda Sumut. “Siap, dari pengacara kepada saya sendiri,” ungkap Paul.
Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp166 juta dari Paul terkait sisa uang suap tersebut. Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tertunduk.
Catatan: Kisah seperti ini sudah tidak aneh terjadi di lingkaran institusi Bhayangkara. Karenanya, masyarakat lebih menganggap bahwa apa yang dialami Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Medan itu adalah sebuah kesialan. Padahal pangkat dan jabatannya adalah amanah yang harus dijalankan sebagai penegak hukum.
Akan berbanding terbalik bila yang ditangkap masyarakat/pengguna biasa alias “kelas teri”, kemungkinan akan ada ekspos yang waah atas keberhasilan polisi (Satuan Narkoba).
Karenanya ini menjadi cermin dan pelecut jajaran petinggi kepolisian untuk memberi contoh dan citra yang baik sesuai tupoksi serta kewenangan polisi dibalik pangkat dan seragam. “Penyakit itu asalnya dari dalam”. Tuul gaakk … *sn.//