News  

Diduga ada Manipulasi, Ahli Waris Endang Aschari Mengadu ke Polda

(KAB.BANDUNG) , simaknews.id – Allen Almanar (anak kandung Alm.K.Endang Aschari Abdul Syukur) pemilik sebidang tanah Persil 154 S III Kohir ( C ) 86 mengaku kehilangan tanah seluas 8 hektaran, yang diduga dikuasai oleh PT.Kertas Trimitri Mandiri.

Karenanya, keluarga ahli waris menduga telah terjadi penyerobotan atas tanah tersebut .

Aparat Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Asep Mulyana (Bagian Pertanahan) mengatakan, bahwa tanah seluar 8 haktar dengan Kohir 86 persil 154 yang merupakan milik Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm) tidak tercatat di buku persil Desa Tegalluar.

”Untuk tanah yang ada di Kohir 86 persil 154 tidk tercatat di Desa Tegalluar adanya 153,” kata Asep, Senin 1 /11/2022, sebagaimana dilansir Potensi Network.

Setelah ditelusuri lebih jauh ke pihak kelurahan Cipamokolan sebagai induk dari Desa Tegalluar, Kasi Kelurahan Cipamokolan, Agus mengungkapkan, Kohir 86 dengan Persil 154 tercatat atas K. Endang Aschari Abdul Syukur.

” Kohir 86 dengan persil 154 tercatat ada disini atas nama K. Endang Aschari Abdul Syukur, tapi kami belum mengetahui lokasinya,” ujar Agus Mulyadi. Selasa 8/11/2022.

Disinggung terkait tidak tercantumnya Kohir 86 persil 154 di Desa Tegalluar, Agus menegaskan, data yang tercatat di induk harusnya ada salinan di Desa Tegalluar.

Agus menambahkan, kalau data di Desa Tegalluar tidak sama dengan induk terus kemana nomor Kohir 86 atas nama Abdul Syukur.

“logikanya ya harus ada salinan di Desa Tegalluar dan harus sama,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait Kohir 86 persil 154 yang diduga berada di area PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus menuturkan, pihak ahli waris akan lebih tahu letak posisi tanahnya.

“Jika benar tanah itu diaku oleh pihak PT Kertas Trimitri Mandiri maka harus dibuktikan dengan Setifikat Hak Milik (SHM),”kata dia.

Lanjutnya, terkait sertifikat miliki PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus mengungkapkan, hal itu harus ditelusuri dari mana sertifikat itu bisa didapatkan.

”Kalau SHM dipegang PT Kertas Trimitri Mandiri berarti harus dibuktikan dari mana mereka mendapatkannya, karena jika SHM keluar maka akan tercatat di induk (Keluarhan Cipamokolan), untuk saat ini tidak tercatat disini dan untuk Kohir 86 persil 154 masih tercatat atas nama Abdul Syukur,“ pungkasnya.

Allen Almanar mengaku, bahwa tanah seluas 8 haktar lebih telah hilang dan diduga dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,”kata Allen kepada wartawan pada Sabtu 5/11/2022.

Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.

Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

”Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.

“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.

”Saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” tandasnya.* sn.//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *