lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

DEWAN PERS – POLRI tanda tangani PKS

(JAKARTA) ,simaknews.id – Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS).

Penandatanganan (MoU) ini terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif menegaskan, dalam MoU tersebut tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Disana diatur apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” tegas Arif.

Dalam koordinasi kedua pihak, jika laporan masyarakat masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti proses hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *(sn.tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *