Bandung Barat, SimakNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan yang diumumkan mulai 5-7 Mei 2024.
Kemudian, untuk tahap pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 dari jalur perseorangan mulai dibuka pada 8-12 Mei 2024.
“Meski begitu, sebelum pendaftaran dibuka kami akan melaksanakan sosialisasi. Jadi, selain di media sosial kita akan lakukan sosialisasi tatap muka,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui, Minggu 5 Mei 2024.
Ripqi menjelaskan, bagi seluruh warga yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Mereka harus dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan minimal 85.662 suara atau 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar minimal di 9 kecamatan se-KBB,” jelasnya.
Ripqi menyebut, calon jalur perseorangan ini harus melampirkan salinan KTP pendukung, melampirkan surat pernyataan dukungan dan melampirkan CV atau biodata.
“Sejauh ini belum ada yang konsultasi terkait pencalonan Balon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan,” sebutnya.
“Namun, ketika mendaftar calon harus datang dengan membawa pasangannya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ripqi, untuk calon jalur perseorangan ini KPU KBB juga akan lakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Untuk tempat penyerahan dokumen syarat pencalonan dibuka di kantor KPU KBB,” pungkasnya.***
Cek Pengumuman Waktu Penyerahan Syarat Dukungan di link berikut: