Bandung Barat, SimakNews.id – Menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024.
Tak hanya itu, dalam Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024, KPU KBB telah menyiapkan hadiah total sebesar Rp 45 juta rupiah yang akan diterima sebesar Rp 22,5 juta oleh masing-masing pemenang kategori maskot dan jingle.
“Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 sengaja digelar untuk meramaikan kembali pesta demokrasi di KBB. Khususnya, menyambut Pilkada Bandung Barat 2024,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu 7 April 2024.
Nanti, jelas Ripqi, untuk pengiriman file maskot dan jingle paling lambat tanggal 21 April 2024 dan dikirim melalui email; kpukabupatenbandungbarat@gmail.com.
Baca Juga: Bakal Gaet Dicky Candra pada Pilkada KBB 2024, Pamriadi: Komunikasi Politik Kita Baik
“Untuk penjurian dilaksanakan mulai 16 sampai 21 April 2024 dan untuk pengumuman pemenangnya di tanggal 24 April 2024,” jelasnya.
“Lalu, jangan lupa juga untuk melampirkan Surat Pernyataan yang dapat diunduh di Pengumuman pada slide terakhir,” sambungnya.
Adapun sejumlah ketentuan atau persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para peserta untuk masing-masing kategori sayembara. Antara lain;
1. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP, SIM atau kartu pelajar/mahasiswa
Baca Juga: Plt. Bupati Bogor Tandatangani Kesepakatan Komponen Pendanaan Pilkada Serentak 2024
2. Karya belum dipublikasikan atau ikut lomba sejenis
3. Setiap peserta mengirimkan minimal 2 (dua) karya
4. Hasil karya tidak mengandung unsur sara
5. Karya yang dipilih menjadi hak KPU KBB (Hak Cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024. Sementara itu, untuk karya yang tidak terpilih Hak Cipta tetap pada peserta
6. KPU KBB mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan
Baca Juga: Anggaran untuk Pilkada Ditanggung Pemprov dan Pemkab
7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt
8. Mengunduh surat penyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU KBB dan bersedia diubah oleh KPU KBB
9. Mengikuti akun sosial media KPU KBB, seperti FB, IG, YouTube dan lainnya
10. Keputusan pemenang oleh KPU KBB tidak bisa diganggu gugat
Selanjutnya, untuk ketentuan khusus Sayembara Maskot, antara lain;
1. Objek yang dijadikan Maskot adalah situs , benda sejarah/warisan budaya, atau Flora dan Fauna yang ada di KBB.
2. Maskot harus memuat Logo KPU
3. Format penulisan karya Maskot, yakni Nama Peserta. Jpg (format file jpg) dan resolusi minimal 300 dpi
4. Dikirimkan ke alamat email, kpukabupatenbandungbarat@gmail.com
5. Melampirkan fotocopy identitas (KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa), Surat Pernyataan dan Narasi Konsep Karya; bagi pemenang wajib mengirimkan soft file mentah berupa cdr, psd atau ai
6. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan di atas paling lambat diterima KPU KBB pada tanggal 21 April 2024 pada pukul 18.00 WIB
Baca Juga : Persiapan Pemilu 2024, KPU KBB Lakukan Coklit ke Kediaman Bupati Hengki Kurniawan
Kemudian, untuk ketentuan khusus Sayembara Jingle, antara lain;
1. Jingle dapat dinyatakan secara Solo maupun Grup
2. Durasi Jingle 30 detik dan maksimal tidak lebih dari 2,5 menit dan tidak ada pengulangan
3. Jingle berbahasa Indonesia dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, 27 November 2024
4. Lirik Jingle ditulis di atas kertas A4 dengan spasi 1, 5. Jingle direkam dalam flashdisk atau dikirim melalui email; kpukabupatenbandungbarat@gmail.com dengan format MP3/MP4/aac
5. Filosofi karya (ketentuan umum), tulisan lirik, dan flashdisk dimasukkan ke dalam amplop atau diantar langsung ke Sekretariat KPU KBB di Jalan Raya Purwakarta No. 430 Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sebelah kanan amplop dituliskan “Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024” atau dikirim melalui email; kpukabupatenbandungbarat@gmail.com
Baca Juga : Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah, DPC PDI Perjuangan KBB Terima Dua Pendaftar
6. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima KPU KBB pada 21 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut para peserta bisa mengakses laman https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/ atau menghubungi WhatsApp 081313080890***