News  

Garut Jadi Lokasi Uji Coba Buku Panduan Layanan Penyandang Disabilitas

UNFPA
Pemdakab Garut bersama perwakilan organisasi penyandang disabilitas menggelar diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia serta United Nations Population Fund (UNFPA). di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (25/4/2024).

KAB. GARUT, Simaknews.idPemdakab Garut bersama perwakilan organisasi penyandang disabilitas menggelar diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia serta United Nations Population Fund (UNFPA).

Diskusi ini dilaksanakan untuk menguji coba draft buku panduan prosedur standar operasional pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual (PSO PEKS-PS) bagi tenaga layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA/P2TP2A.

Acara ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (25/4/2024).

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, mengapresiasi langkah Kemen PPPA dan UNFPA yang memilih Garut sebagai lokasi uji coba Buku Panduan Inklusi Disabilitas bagi Layanan UPTD PPA/P2TP2A.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, sehingga kehadiran buku panduan ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada mereka.

“Makanya sekarang Kementerian PPA bekerja sama dengan UNFPA itu bagus, bikin satu buku panduan yang nantinya dijadikan acuan bagi kabupaten/kota atau daerah-daerah lainnya dalam layanan UPTD PPA terhadap masyarakat,” ujar Rahmat.

Rahmat berharap dengan adanya buku panduan ini menjadi pedoman dan memberikan pengetahuan cara yang tepat ketika memberikan layanan kepada penyandang disabilitas.

“Karena selama ini pendamping itu belum paham bagaimana cara melayani orang-orang disabilitas, jadi dengan ada buku panduan ini mudah-mudahan insya Allah jadi ada gambaran harus seperti apa,” harapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Republik Indonesia, Ratih Rachmawati, menjelaskan dipilihnya Garut sebagai salah satu dari empat lokasi uji coba buku panduan ini karena penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Garut dinilai cukup baik.

Tujuan dari buku panduan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas kepada petugas layanan UPTD dalam menangani penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

Ia mengatakan latar belakang hadirnya buku panduan ini karena pihaknya melihat masih banyaknya penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan, namun belum banyak petugas layanan yang memahami cara melayani para penyandang disabilitas tadi.

Selain itu, Ratih juga menggarisbawahi pentingnya pengetahuan tentang cara melayani penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki keterbatasan komunikasi seperti disabilitas wicara. Hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam dari petugas layanan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kita lihat misalnya ada yang penyandang disabilitas wicara, ini kan butuh sekali adanya juru isyarat, karena tadi mereka kadang-kadang tidak mampu menyampaikan apa yang sudah dialaminya,” tutur Ratih.

Di tempat yang sama, perwakilan UNFPA, Ria Ulina, mengatakan, UNFPA adalah salah satu agensi PBB, yang bekerja untuk mewujudkan tiga hal yaitu di setiap kehamilan itu diinginkan, setiap kelahiran itu aman, dan setiap potensi anak muda terpenuhi.

Selain itu, imbuh Ria, UNFPA berupaya mewujudkan three zeros atau tiga yaitu nol kematian ibu, nol kebutuhan KB yang tidak terpenuhi, dan nol kekerasan praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan.atau tiga yaitu nol kematian ibu, nol kebutuhan KB yang tidak terpenuhi, dan nol kekerasan praktek berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan.

“Di country program ini bekerja pada 4 tema utama, yaitu mendukung ketersediaan data, kemudian pencegahan segala bentuk KBG dan praktik berbahaya, penanganan KBG melalui penguatan layanan, dan penyusunan kebijakan nasional dan daerah,” imbuhnya.program ini bekerja di empat tema utama, yaitu mendukung ketersediaan data, kemudian pencegahan segala bentuk KBG dan praktik berbahaya, penanganan KBG melalui penguatan layanan, dan penyusunan kebijakan nasional dan daerah,” imbuhnya.

Ria menjelaskan bahwa fokus penguatan layanan UPTD bersama Kemen PPPA adalah penguatan sistem manajemen kekerasan terhadap perempuan dan anak, tenaga layanan, dan pekerja sosial di bawah Dinas Sosial. Program ini juga mencakup intervensi ke komunitas untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan UPTD PPA serta meningkatkan perspektif gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *