(KAB.GARUT), simaknews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta untuk untuk melakukan pengawasan dengan mewajibkan semua perusahaan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana instruksi Bupati Garut, Rudy Gunawan. Rudy juga menginstruksikan kepada Sekda, Nurdin Yana, untuk memberikan teguran kepada dinas-dinas yang belum mendaftarkan pegawainya kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Bupati Garut dalam acara Penyerahan Manfaat Program Jaminan Kematian kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/3/2022). Dalam kesempatan ini, diberikan penghargaan berupa Plakat Tertib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 perusahaan di Kabupaten Garut.
Rudy menyampaikan terimakasih kepada para pengusaha dan pegawai dilingkungan Pemkab Garut yang telah setia membayar BPJS Ketenagakerjaan. “Karena BPJS ketenagakerjaan itu adalah pengalihan risiko yang bisa membebani yang disaat kita kesulitan, ketika ada orang yang meninggal dunia ketika dalam melaksanakan pekerjaan maka yang meninggal dunia kita fardu kifayah mengurus sampai menguburkan, tapi anak istrinya itu bagaimana hidup selanjutnya,” katanya. Ia berharap, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kesulitan.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, mengatakan, pihaknya merasa senang karena pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut sudah berjalan dengan baik. Ia juga mengapresiasi perusahan-perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawan-karyawannya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Suwilwan berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan kehidupan untuk kedepannya. Ia menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat 1350 perusahaan, dengan jumlah kurang lebih 40 ribu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. (*)