SUMEDANG, Simaknews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan. Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jatinangor, petugas Satpol PP menemukan dan mengamankan 142 botol miras dan 6 jerigen tuak.
“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol. Maka kami dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang melakukan pengamanan dan penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk tersebut sebagai barang bukti. Karena yang bersangkutan (penjual) dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Kamis, 13 April 2023.
Rizzal mengatakan, operasi digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444H/2023. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dalam tertib berusaha, pasal 8 huruf e. Setiap orang dilarang melakukan usaha produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.
Atas peraturan tersebut, pihaknya mengingatkan agar setiap pelaku usaha tidak melanggar atau menjual apa yang telah dilarang baik di dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkhohol juga Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkhohol untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena pada saat bulan suci Ramadan ini seharusnya mencipatakan suasana aman, nyaman dan tertib dilingkungan masing-masing,” ujarnya.
Tak lupa pihaknya juga mengajak semua masyarakat agar memelihara, menegakan, dan mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta, sambung Rizzal, tentunya menumbuhkan rasa tanggungjawab dan rasa memiliki terhadap daerah.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengemban visi dan misi ‘Sumedang Simpati’. Terutama menguatkan norma agama dalam kehidupan sosial masyarakat dan pemerintahan,” ucap Rizzal.(ar)