JAKARTA, Simaknews.id – Sektor pos merupakan mitra yang tepat untuk mendukung kepentingan kedinasan pemerintah karena memiliki keunggulan konektivitas di dalam dan luar negeri serta pengetahuan terhadap masyarakat dan komunitas lokal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan PT Pos Indonesia (Persero) telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pos dinas lainnya.
“PT Pos Indonesia juga telah memiliki kualifikasi dan memenuhi syarat sebagai penyelenggara layanan pos dinas untuk keperluan pengiriman barang-barang atau logistik pemerintah,” jelasnya dalam acara Pos Ind Day: Leading to Logistic Government di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (07/02/2024).
Ketentuan tentang penetapan penyelenggara pos dinas lainnya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Menteri Budi Arie menyatakan penyelenggara pos dinas berperan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan di daerah bencana.
“Layanan pos dinas turut berperan dalam mendukung penyaluran bantuan logistik kemanusiaan di daerah-daerah yang terdampak bencana,” katanya.
Di sektor keuangan, sektor pos juga mendukung inklusi keuangan masyarakat dengan jaringan kantor cabang yang dimiliki.
“Sektor pos juga mampu menyediakan akses layanan keuangan melalui jaringannya yang luas untuk mendukung inklusi keuangan masyarakat, memfasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha di era e-commerce, termasuk mendorong ekspor produk-produk UMKM lokal,” jelas Menkominfo.
Menteri Budi Arie berharap PT Pos Indonesia (Persero) dapat menjadi operator pos dan logistik yang andal dan terpercaya dengan memberikan layanan yang prima.
“Tuntutan tersebut harus mampu disambut dengan baik oleh PT Pos Indonesia melalui penyediaan layanan yang prima kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi, Jajaran pimpinan PT Pos Indonesia (Persero), dan perwakilan kementerian dan lembaga.**