BANDUNG BARAT,Simaknews.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan siap berperang melawan stunting.
Tindakan nyata dalam memerangi stunting tersebut dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
“Perbup tersebut sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini. Pasalnya, sudah ada Perpres Nomor 71 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia. Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang percepatan penurunan angka stunting di Bandung Barat,” terang Plh Sekda Pemda KBB, Asep Wahyu, Selasa (14/3/2023).
Ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru. Di antaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail.
“Adanya revisi terhadap Perbup Nomor 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki pemerintah pusat dengan capaian target yang lebih jelas,” harapnya.
Dengan demikian, lDengan demikian, lanjut dia, pada penganggaran tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal terbaru dengan target mendekati angka nasional.
“Jadi penanganan stunting di Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif,” pungkasnya. (*)