CIMAHI, simaknews.id – Penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Cimahi sudah diterapkan, tepatnya mulai Rabu18/1/2023.
Hari pertama sistem tilang dengan menggunakan ETLE itu diterapkan, anggota Satlantas Polres Cimahi menindak sejumlah pelanggar, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE, untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang menggunakan sistem ini dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan di wilayah Kota Cimahi dan KBB karena di titik ini berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.
Dengan penerapan sistem tilang ini, diharapkan pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas dan untuk menurunkan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kota Cimahi dan KBB, demikian pesan Kasatlantas Polres Cimahi, Sudirianto.
“Atas perintah Bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB, jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile menggunakan HP,” ucapnya.
Dijelaskan, data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, mereka (pelanggar) harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. *sn.3