hut_cmi_2025
Hukrim  

Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Praperadilan
Hakim Eman Sulaeman: Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan [Tangkap layar Youtube]

BANDUNG, Simaknews.idPengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan atas Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian polemik penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan karena penyidikannya dianggap tidak sah. Pegi Setiawan pun harus dibebaskan.

Dalam sidang putusan melalui hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi yang hadir di ruang sidang PN Bandung Senin siang itu sehingga hakim terpaksa mengingatkan pengunjung untuk tidak berisik.

Eman Sulaeman menyampaikan, proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim memaparkan, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka mau tidak mau Penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuntutan hukum termasuk mencabut status tersangka dari Pegi Setiawan,” katanya.

Sementara tangis gembira dari ibunda Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang serta tawa ceria dari para pengacara terus berlangsung hingga hakim meninggalkan ruangan, mereka masih peluk cium dan tertawa lebar serta tangis keharuan.(kejakimpol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *