BANDUNG, Simaknews.id – Banyaknya warga keracunan jajanan Chiki Ngebul (Chikbul) langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pemkot Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang jajanan Chikbul beredar atau dijual di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melalui siaran tertulisnya, Selasa 17 Januari 2023.
Menurutnya, Surat edaran tersebut dibuat mengingat kandungan zat nitrogen yang ada pada jajanan Chikbul sangat berbahaya jika dikonsumsi. Apalagi dikonsumsi oleh anak-anak.
”Gelas saja bisa pecah jika terkena nitrogen. Apalagi kalau dikonsumsi, maka berpotensi merusak lambung,” ujarnya.
Yana mengaku, sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk ikut mengeluarkan surat edaran juga agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.
”Kami juga meminta, kepada para pedagang di sekitar sekolah tidak menjual chiki ngebul (Chikbul),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya kasus keracunan jajan tersebut.
”Kami hanya tahu kasus (keracunan Chikbul) terjadi di daerah lain. Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien keracunan chiki ngebul warga Kota Bandung,” terangnya.
Dia pun masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan terkait perizinan konsumsi ciki ngebul.
Sementara terkait isu adanya pasien keracunan jajanan itu dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari ternyata masih nihil.
”Update pagi ini tidak ada (kasus chiki ngebul),” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Bandung Kiwari dr Yorisa Sativa saat dikonfirmasi, wartawan, belum lama ini. (as)