(JAKARTA), simaknews.id – Pertengahan Agustus 2021, Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso mengajukan uji materi UU Pers ke MK. Dalam keputusannya, MK menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar, yang memimpin sidang, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022), seperti dikutip simaknews.id dari detik.com. Dengan demikian, permohonan uji materi terhadap UU Pers itu pun gugur.
Tudingan yang menyatakan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Itu sebabnya dia mengimbau semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers agar hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. *sn.//laurent