lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024

Miliki Kewenangan Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN Bakal Dukung Program Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam rangka mendukung program tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan terkait penyediaan tanah serta penataan ruangnya. (Sumber: atrbpn.go.id)

JAKARTA, SimakNews.id – Dalam rangka mendukung program tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan terkait penyediaan tanah serta penataan ruangnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sudah intensif koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Yang menyangkut ATR/BPN ada dua isu, pertama tanah, dan isu lainnya adalah tata ruangnya,” kata Nusron Wahid dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menteri Nusron menjelaskan, setelah mengetahui kebutuhan untuk membangun kawasan permukiman tersebut, setidaknya program Tiga Juta Rumah membutuhkan lahan sebesar 26.000 hektare.

Sementara itu, pihaknya memiliki potensi cadangan tanah telantar mencapai 1,3 juta hektare.

“854 ribu hektare sudah teridentifikasi penggunaannya. Bisa dipakai untuk tanaman pangan, ada yang bisa untuk perumahan, kawasan industri untuk menopang hilirisasi, ada yang bisa dipakai untuk permukiman dan ada juga yang bisa digunakan untuk transmigrasi,” papranya.

Menurutnya, untuk perumahan sendiri bisa digunakan sekitar 79 ribu hektare dari 1,3 juta hektare.

“Jadi menurut hemat saya, rasanya tanahnya cukup untuk menopang program Tiga Juta Rumah. Selebihnya, masih di-collect untuk diidentifikasi penggunaannya dari total potensi 1,3 juta hektare,” tuturnya.

Terkait dengan tata ruang, Menteri Nusron mengungkapkan, harus ada keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dengan kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan (KP2B) untuk menopang swasembada pangan yang juga menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Permukiman juga tidak boleh menggagalkan swasembada pangan. Solusinya kalau mengacu pada aturan, kalau ada sawah yang dipakai untuk kepentingan kawasan permukiman atau kawasan industri, solusinya kabupaten setempat harus menggantikan sawah dengan jumlah produktivitas yang sama,” ungkapnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *