hut_cmi_2025
News  

MANTAN WABUP FLOTIM, Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

korupsi
Mantan Wakil Bupati Flotim periode 2017-2024, Agustinus Payong Boli atau APB ./ foto; (istimewa)

FLORES TIMUR, Simaknews.id – Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cabang Waiwerang menetapkan mantan Wakil Bupati Flotim periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli (APB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Internet Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo mengatakan, APB ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.

“Agustinus Payong Boli sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa,” ungkap Indra kepada wartawan. Selasa (07/05/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka APB tidak menghadiri panggilan jaksa untuk pemeriksaan lanjutan pada selasa 7 Mei 2024 pagi, kata Indra.

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapan dua orang tersangka lain dalam kasus dimaksud yakni Yuvinianus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.

Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 653 juta dari total Rp 1,4 miliar yang bersumber dari dana 44 desa di Adonara. APB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

Penetapan APB sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari.

Selain itu, penetapan tersebut juga didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara pada proyek tersebut senilai Rp 653.679.215,81,” ujar Indra saat dihubungi, Selasa (7/5/2024). Sebelum menetapkan tersangka, kata Indra, tim penyidik memanggil APB sebagai saksi.

Namun dia tidak datang dan meminta pemeriksaan ditunda terlebih dahulu karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.

APB dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa. Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019.

Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengagendakan pemanggilan terhadap APB, untuk dimintai keterangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, APB dipanggil dengan status sebagai tersangka.

“Masih dipanggil sebagai tersangka. Hari Senin depan memberikan keterangan,” ujar Indra saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Indra berujar, mantan wakil bupati periode 2017-2022 itu belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2024).

Sebab, APB sedang berada di luar kota. “Belum ditahan karena yang bersangkutan (APB) belum bisa menghadiri panggilan kemarin dengan alasan ada kegiatan di luar kota,” katanya. *SN.Rent.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *