Bandung Barat, SimakNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum menerima pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bandung Barat untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan atau independen.
Padahal, pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ini sudah dibuka sejak 5 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024 mendatang.
“Sampai Jumat ini, belum ada bakal calon kepala daerah yang mendaftar lewat jalur perseorangan,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Jumat 10 Mei 2024.
Hingga saat ini, sambung Ripqi, baru ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan segala persyaratan yang mesti dipenuhi untuk maju dari jalur perseorangan.
“Mungkin lebih tepatnya sekadar ngobrol-ngobrol, beliau Pak Sundaya anggota DPRD KBB,” ucapnya.
“Karena beliau kan belum mengajukan (mendaftar), jadi belum tentu maju. Bisa saja hanya sekadar cari informasi saja,” imbuhnya.
Ripqi menyebut, untuk syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorang di Pilkada Bandung Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal 85.662 dukungan.
“Angka 85.662 dukungan itu merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada 2024,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Ripqi,total suara dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus tersebar di 9 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bandung Barat.
“Jadi 85.662 dukungan itu harus menyebar minimal di 9 kecamatan,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Pilkada Bandung Barat pernah satu kali diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, yaitu pada tahun 2013.
Pasangan dari jalur perseorangan Panji Tirtayasa-Kusna Sunardi bersaingan dengan empat pasangan yang diusung partai politik. Tercatat ada Aep Nurdin-Kosasih, Djamu Kertabudi-Agus Yasmin, Erni-Syamsul Maarif, dan Abu Bakar-Yayat Soemitra.
Pada Pilkada 2013 tersebut, pasangan dari jalur perseorangan Panji Tirtayasa-Kusna Sunardi hanya mampu memperoleh sebanyak 22. 915 suara atau 2,95 persen.***