KBB, SimakNews.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah rampung dilakukan.
Kendati demikian, sejumlah temuan baru kembali terungkap di mana pergeseran suara tak hanya terjadi kepada satu Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan para saksi dari partai politik kembali menemukan empat Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 yang dikoreksi dengan kasus pergeseran suara.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, hasil pengecekan data ulang tersebut ada beberapa yang terkoreksi dan emang semuanya sudah terkoreksi dari suara partai hingga suara caleg juga sama terkoreksi.
“Jadi memang yang terkoreksi itu bukan hanya dari satu caleg saja. Tapi, ada beberapa caleg dan setelah kita amati, jadi itu murni salah input atau human error,” kata Ripqi kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.
Usai melakukan sanding data dan sudah ditetapkan hasil akhirnya, ungkap dia, KPU KBB bakal membacakan hasil rekapitulasi yang sudah diperbaiki besok hari di provinsi.
“Namun, untuk jumlahnya sendiri saya belum melihat secara terperinci, karena memang yang terkoreksi itu bukan hanya satu caleg saja,” jelasnya.
Baca Juga : Gaet FOBB, KPU KBB Ajak Gen Z Sukseskan Pemilu 2024
“Kurang lebih tadi itu ada empat caleg yang terkoreksi dari Dapil Jabar 2 untuk DPR RI dari satu partai sesuai dengan putusan Bawaslu yang harus dilakukan perbaikan,” sambungnya.
Disinggung terkait nasib lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, ungkap Ripqi, lantaran pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu tentunya sudah selesai.
“Sebetulnya, dinyatakan bersalah melanggar administrasi itu merupakan bagian daripada sanksi yang mereka terima,” ujarnya.
“Sanksi tersebut mereka terima dan ketika KPU harus perbaikan data, pengecekan data dan penghitungan ulang ya kita laksanakan,” tambahnya.
Baca Juga : GIBRAN DI CORET KPU, Didenda Rp.50 M
Selain itu, setelah pihaknya menawarkan kepada para saksi, mereka semua sudah sepakat dengan hasil koreksi tersebut.
“Semua sudah disesuaikan dan rapat pleno ini sifatnya terbuka,” imbuhnya.
Termasuk, lanjut Ripqi, penyandingan D Hasil Kecamatan dan C Hasil juga dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Bawaslu KBB dan para saksi.
“Itu yang kita lakukan sebagai tindaklanjut daripada surat keputusan Bawaslu KBB,” ucapnya.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
Sebelumnya, KPU KBB menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024.
Dalam surat putusan itu, Bawaslu Bandung Barat memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, pihaknya harus mengawal hasil putusan ini lantaran jangan sampai menjadi permasalahan baru.
“Hasil pleno dan berita acara (BA) kabupaten yang kemarin harus diubah. Termasuk, penghitungan suaranya pun harus kembali disesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga : KPU CIMAHI AJUKAN Rp 44 M UNTUK PILKADA, Bakal Gunakan APBD dari Dana Cadangan Daerah
Dia menyebut, suara yang dihitung pun sesuai putusan hasil sidang Bawaslu, yakni lima kecamatan. Sehingga, pleno dilakukan dengan skema tiga panel.
“Karena kan di bawah 700 tidak bisa lebih dari tiga panel penghitungan,” pungkasnya.***