BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan 300 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 31 Januari 2025.
Turut hadir dalam penyerahan ratusan sertipikat tanah tersebut Kepala Kantah KBB, Gunung Jayalaksana dan jajaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Cikalongwetan, Kepala Desa Mandalasari, Ade dan ratusan warga Desa Mandalasari penerima sertipikat tanah program PTSL.
Kepala Kantah KBB, Gunung Jayalaksana mengatakan, sepanjang tahun 2024 program PTSL ini sudah berjalan di 11 kecamatan dan 46 desa di Kabupaten Bandung Barat.
“Hadirnya program PTSL ini sebagai upaya kami dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat,” kata Gunung dalam sambutannya.
Menurutnya, penyerahan sertipikat tanah kepada warga Bandung Barat menjadi sebuah kebahagiaan bagi Kantah KBB lantaran bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Khususnya bagi warga Desa Mandalasari yang telah berkomitmen untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan program PTSL ini,” tuturnya.
Gunung pun berharap, pemberian sertipikat tanah dari program PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya masing-masing.
“Sebab, dengan memiliki sertipikat tanah PTSL ini akan mempermudah masyarakat ketika mewariskan aset, seperti tanah kepada anak cucu kita,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya bakal menambah kuota pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025 ini.
Tak cuma itu, anggota Fraksi Partai Demokrat yang sudah tiga periode ini tengah mencari sistem yang tepat agar memudahkan masyarakat untuk mengikuti program PTSL tersebut.
“Saya bertugas di Komisi II DPR RI sebagai Wakil Pimpinan tentu salah satu program unggulan kita adalah sertipikasi tanah milik warga dan salah satunya PTSL,” kata Dede Yusuf dalam kunjungan kerja daerah pemilihan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL di Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dede tak memungkiri penyerahan sertipikat program PTSL ini harusnya cukup banyak. Namun, dalam perjalanannya tidak serta merta berjalan secara serentak lantaran banyak kendala yang dihadapi.
“Saya tahu kendala-kendalanya, kepala kantah juga tahu kendalanya. Tetapi kita ingin mencari sistem apa yang paling memudahkan,” ungkapnya.
Dede menyebut, salah satu upaya yang dilakukan agar program PTSL ini bisa berjalan lancar, yakni dengan menjalin kerja sama yang baik antara kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di semua daerah.
“Apabila, kades bisa bekerja sama dengan baik dengan BPN untuk kepentingan masyarakat, maka ini bisa berjalan dengan progres yang sangat cepat sekali,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan lantaran ada payung hukum yang bisa menjadi pegangan pemerintah desa, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Agraria dan satu lagi adalah UU mengenai Pemdes di mana di situ ada yang namanya akta jual beli atau AJB.
“Rezim AJB kadang-kadang costnya tinggi sekali, sementara PTSL costnya hanya Rp150 ribu. Itulah yang kadang-kadang ruang berbagi itu belum ketemu,” tuturnya.
Ke depan, sambung Dede, pihaknya bakal mendorong harus ada surat keputusan bersama atau SKB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri ATR/BPN.
“Termasuk pihak kepolisian bahwa tidak asa pungutan-pungutan lain yang berlebih sesuai yang ditetapkan oleh negara,” ujarnya. ***